Maimunah, Sosok yang Cinta Ilmu dan Gemar Silaturrahim

Maimunah binti Harits, sebelum masuk Islam, bernama Barrah binti Al-Harits bin Hazm bin Bujair bin Hazm bin Rabi’ah. Lahir pada tahun 29 sebelum Hijriyah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy. Maimunah adalah bibi dari Khalid bin Walid dan juga bibi dari Abdullah bin Abbas. Beliau termasuk salah satu istri Rasulullah. Dalam suatu riwayat disebutkan, Maimunah adalah seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian turun ayat:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab:50).

Sebelum menjadi Istri Rasulullah, ia menikah dengan Mas’ud bin Amr Ats-Tsaqafi. Kemudian menikah yang kedua dengan Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Setelah meninggalnya suami yang kedua, Maimunah kemudian dinikahi Rasulullah. Menurut Jumhur Ulama, Maimunah dinikahi oleh Rasulullah pada bulan Dzulqa’dah tahun ke-7 Hijriyah. pada saat Umrah, Rasulullah mengutus Jafar bin Abi Thalib untuk menemuinya. 

Maimunah dalam hal ini menyerahkan urusan kepada saudara perempuannya, yaitu Ummul Fadhl bersama suaminya, Abbas. Kemudian Nabi menikahi maimunah dengan mahar 400 dirham. 

Maimunah menjalani pernikahan dengan Rasulullah penuh dengan ketaatan. Ia hidup hingga 50 tahun. Ia sangat setia kepada suaminya, hingga berpesan agar dikuburkan di tempat dimana dilaksanakan walimatul ‘ursy dengan Rasul.

Dalam beberapa literatur dijelaskan bahwa Maimunah  termasuk salah satu tokoh wanita yang meriwayatkan hadis Rasulullah. Maimunah termasuk shahabat yang sangat mencintai ilmu. Maimunah meriwayatkan sebanyak 76 hadis Nabi,  Imam Nawawi mengatakan sebanyak 46 hadis. Imam Dzahabi mengatakan 13 hadis.

Maimunah sering datang ke rumah salah satu saudaranya, Ummul Fadhl. Di sana, ia sering mendengarkan kajian tentang keislaman, bahkan nasib kaum muslimin yang hijrah. Maimunah dikenal sebagai istri Rasul yang suka silaturrahim. Bahkan Aisyah pernah berkata “Demi Allah, telah pergi Maimunah, mereka dibiarkan berbuat sekehendaknya. Demi Allah, ia adalah yang paling taqwa diantara kami dan yang paling banyak bersilatuurahim”

Kisah Maimunah menjadi pembelajaran kepada kaum wanita, untuk tidak menyerah dalam belajar. Maimunah binti Harits menjadi salah satu teladan dalam mencintai ilmu. Bahkan Maimunah dikenal sebagai ummul mukminin yang gemar dalam silaturrahim. Kegemaran ini dibarengi dengan niatan yang baik, seperti  dalam kajian islam. Sebagai seorang muslimah, sudah hendaknya untuk mencintai majelis yang berisikan tentang ilmu.

Lailiyatun Nafisah, M.Ag., Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang Lailiyatun Nafisah, M.Ag.? Silakan Klik disini